Desa Kwang Rundun, Jerowaru - 15/01. Masyarakat Desa Kwang Rundun menuntut transparansi anggaran dana desa untuk periode 2020-2025. Mereka mendesak pemerintah desa untuk membuka informasi keuangan desa, termasuk APBDesa dan laporan realisasi anggaran.
Sebelum Hearing (Rapat Gelar Pendapat) dimulai, Pimpinan Hearing Memberikan Waktu Sambutan kepada Pemerintah Kecamatan yang diwakili Kasi PMD dan Sekapur Sirih dari Kapolsek Jerowaru. Pimpinan Hearing melanjutkan dengan Membacakan Tata Tertib agar peserta Hearing dapat memahami dan mematuhinya. Kemudian, 3 Menit Perwakilan Masyarakat diberikan waktu menyampaikan isi Tuntutannya.
"Kami ingin tahu bagaimana dana desa digunakan. Selama ini, Pembangunan desa masih belum dirasakan masyarakat." ujar salah satu warga.
Pemerintah desa diminta untuk segera merespons tuntutan ini dan membuka informasi keuangan desa kepada masyarakat. Transparansi anggaran diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
"Pengamatan kami, Papan Informasi desa dipasang hanya sekali" Keluh Riawan selaku perwakilan masyarakat.
Hearing (Rapat gelar pendapat) yang berlangsung hari ini (15/01) adalah serangkaian dari tuntutan sebulan yang lalu. Pemerintah Desa Kwang Rundun dianggap luput dari Tuntutan dan aspirasi selama tenggang waktu yang diberikan.
Merespon tuntutan Transparansi Anggaran, Pemerintah Desa yang diwakili Sekertaris Desa menanggapi dengan mengajak seluruh peserta Hearing sama-sama belajar tentang keterbukaan informasi publik sebagaimana yang diketahui dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008, juga diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 dan 27. Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Bagian Ketiga tentang Keterbukaan Informasi. Begitu halnya juga Sekertaris Desa memberikan pemaparan yang mengatur pengelolaan keuangan desa sebagaimana yang ada dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 71-75, Permendagri No. 20 Tahun 2018.
Secara bergiliran, Lalu Amrullah selaku bendahara desa juga memaparkan arah penggunaan dana desa dengan membacakan Laporan Realisasi dari Tahun Anggaran 2020-2025.
Dengan penuh rasa kekeluargaan, Perwakilan Masyarakat Desa bersama Kepala Desa menyepakati beberapa point yang dimuat dalam Berita Acara Hearing (Rapat Gelar Pendapat) Nomor:01/Ds.KWR/2026.
Turut hadir dalam Hearing (Rapat Gelar Pendapat) dari unsur Pemerintah Kecamatan Jerowaru, Polsek Jerowaru, Danposramil Jerowaru,Badan Permusyawatan Desa, Kepala Desa dan Perangkat Desa.*